Progres Pekerjaan Buruk, DD Tahap II Terancam Tak Cair


Arie Perdana Putra 2017-11-02 09:30:42 Ogan Komering Ulu Selatan 114 kali

Sosialisasi nota kesepahaman (MoU) Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, Kementrian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia. (Foto : ist)

OKUS, Kabar28.com,- Penilaian tim monitoring dan evaluasi kabupaten terkait pelaksanaan realisiasi dana desa atas pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan dan bangunan gedung, yang bersumber dari anggaran APBN 2017 menjadi dasar pencairan dana desa tahap II, karena jika dianggap progres pekerjaan dilapangan realisasinya tidak memenuhi standar kualifikasi, pemerintah kabupaten berhak menunda pencairan dana desa yang dinilai progres pekerjaan dilapangan buruk.

Hal itu dikatakan Bupati OKU Selatan (OKUS) Popo Ali Murtopo dalam sosialisasi nota kesepahaman (MoU) Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, Kementrian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia untuk pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa kabupaten OKUS di Aula Pemerintah Kabupaten OKUS.

Menurut Popo, pemerintah berkomitmen dalam penyelenggaraan pembangunan berjalan sukses mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, sehingga penyerapan anggaran dari APBD maupun APBN dalam pembangunan berjalan optimal dan bermanfaat untuk masyarakat.

“Kinerja pemerintah diuji dalam penyelenggaraan pembangunan di desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah dan nasional agar taat aturan,” katanya. (app/rel)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close