Kalau Tak Mau Dipidana, Hati-Hati Gunakan Sosmed
Ilustrasi Sosial Media. (foto ; ist)
PRABUMULIH, Kabar28.com,- Pengguna media sosial diharapkan hati-hati dalam membuat dan menyebarkan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian (hate speach) di jejaring pertemanan dunia maya tersebut. Salah menyampaikan ucapan di dunia medsos itu, kini dapat diancam pidana.
Kabag Ops Polres Prabumulih, Kompol Zai’an mengatakan, ancaman pidana bagi pengguna medsos yang menyebarkan kata-kata mengandung ujaran kebencian itu juga sudah dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015, yang ditandatangani oleh Kapolri sebelumnya yakni, Jenderal Badrodin Haiti, pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.
“Jadi dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), selain itu pihaknya dituntut untuk memanfaatkan informasi dan trending topik lewat media sosial, pihaknya juga terus merangkul media konvensional atau meinstrem lainnya,’’ ujarnya. (app/rel)