Freeport Harus Ikuti Jejak Inalum Dan Mahakam
Ilustrasi PT. Freeport (Foto : Istimewa)
Jakarta, Kabar28.com, - PT Freeport Indonesia (PTFI) seharusnya mengikuti jejak PT Inalum dan Blok Mahakam, yang saat kontraknya habis kemudian dikembalikan ke pemerintah Indonesia.
Begitu disampaikan pengamat energi Lukman Malanuang menyoroti soal kontrak Freeport. Menurutnya, kontrak Freeport sudah waktunya dihentikan dan tidak diperpanjang lagi.
Dua perusahaan yang awalnya dikuasai asing namun kini berhasil diambil alih oleh Indonesia, yakni PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dan Blok Mahakam, yang kontraknya akan berakhir pada 2017.
“Ikuti saja pola Inalum dan Mahakam. Kita akhiri saja kontraknya. Kembalikan kepada pangkuan pemerintah Indonesia,” kata Lukman di Jakarta, Rabu, (8/3).
Lukman juga meminta pemerintah agar konsisten dalam menjalankan UU. Jika konsisten, ia yakin persoalan Freeport ini tidak akan berlarut-larut sampai saat ini.
Jika tidak konsisten dan mengabaikan UU, maka pemerintah akan frustasi menghadapi Freeport.
“Pemerintah jangan frustrasi menghadapi Freeport, karena sudah delapan tahun Freeport tidak kunjung buat smelter dari tahun 2009. PP No.1 tahun 2017, Freeport boleh jual konsentrat tetapi berubah menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus),” tandasnya.
Sumber : rmol.co