Gerindra Desak Mendagri Segera Berhentikan Sementara Ahok
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo (Foto : Istimewa)
Jakarta, Kabar28.com, -Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo didesak untuk mentaati UU dengan memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI karena telah menyandang predikat terdakwa.
Pasalnya, jika penonaktifan itu tidak dilakukan, maka Ahok akan kembali menjabat gubernur saat masa cuti kampanyenya berakhir pada 11 Februari.
"Mendagri harus taat UU dong. Kan setiap kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara," kata politisi Gerindra M. Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/2).
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu juga mempertanyakan sikap Mendagri yang beralasan jaksa penuntut umum belum mengajukan tuntutan hukum, sehingga Ahok belum bisa diberhentikan sementara.
Menurut Taufik, sesuai Pasal 84 UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.
Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya.
Sementara, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka presiden atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah yang dimaksud.
Sebelumnya Mendagri berjanji akan mengembalikan Ahok sebagai Gubernur DKI setelah cuti kampanyenya rampung.
Mendagri berkilah, belum bisa memberhentikan Ahok yang kini menjadi terdakwa kasus penistaan agama lantaran pihaknya masih menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Kami menunggu tuntutan jaksa setelah saksi-saksi ini. Kalau tuntutannya di atas 5 tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," ujar Tjahjo.
Sumber : rmol.co