Aksi 112 Dilarang Polisi


Lia Cikita 2017-02-08 09:46:49 Politik 36 kali

Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan

Jakarta, Kabar28.com,  -Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan melarang aksi pengerahan massa jelang masa tenang Pilgub DKI Jakarta. Termasuk aksi long march yang akan dilakukan Forum Umat Islam (FUI), Sabtu (11/2) mendatang, atau kerap disebut aksi 112. Meski begitu pihak FUI tetap ngotot akan menggelar aksi ini.

“Kami sampaikan bahwa kami Polda Metro Jaya melarang kegiatan long march tersebut. Sekali lagi kami Polda Metro Jaya melarang," tegas Kapolda di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemarin.

Rencananya, aksi 112 yang dikomandoi FUI dan diketahui Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan dilakukan di pagi hari dengan melakukan jalan pagi. Rutenya, dari Masjid Istiqlal menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) melewati Jalan Thamrin dan Sudirman, kemudian kembali lagi ke Istiqlal melewati Monas.

Iriawan mengatakan, banyak aturan yang dilanggar bila aksi itu tetap dijalankan. Jenderal bintang dua itu mengacu pada UU No. 9 Tahun 1998. Pada Pasal 6 disebutkan, warga negara yang akan menyampaikan pendapat di muka umum harus memenuhi hak dan kebebasan orang lain.

Massa aksi memang bebas berjalan, tapi mengganggu orang lain dengan melaksanakan long march dalam jumlah massa yang besar. "Itu ada kegiatan sekolah, mau beribadah, mau ke kantor, dan lain sebagainya ada yang sakit sehingga nanti terhambat," kata Iriawan.

"Kami tegaskan kembali tanggal 11 bulan 2 kami melarang kegiatan tersebut. Apalagi itu menjelang kampanye terakhir, sehingga kami minta kepada elemen massa yang akan turun tanggal 11 untuk tidak melakukan kegiatan tersebut," tambahnya.

Selain dianggap mengganggu ketertiban umum, aksi itu dianggap memicu konflik Pilkada Serentak 2017 di Jakarta. Iriawan menduga akan ada imbauan agar tak memilih pemimpin nonmuslim dalam aksi tersebut.

Jika larangan Polda Metro Jaya tak dilaksanakan massa, Iriawan mengancam akan membubarkan secara paksa saat aksi berlangsung. Pembubaran secara paksa dianggap sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 9 Tahun 1998.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, sekalipun pihaknya telah menerima surat pemberitahuan aksi 112, namun polisi tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). "Kami tidak berikan STTP. Jadi itu (aksi 112) tidak kita izinkan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Argo melanjutkan, tak adanya izin kepol isian lantaran aksi ini dikhawatirkan mengganggu masyarakat. Apalagi rencananya aksi tak hanya dilakukan pada 11 Februari, melainkan berlanjut keesokan harinya, yakni 12 Februari.

Menanggapi pelarangan itu, Sekjen FUI KH Muhammad Al Khaththath mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar ihwal aksi 112. Berpedoman itu, Al Khaththath mengatakan kalau aksi tetap berjalan sesuai rencana. "Surat sudah sampai di Polda, Insya Allah kegiatan akan tetap berjalan," kata KH Khaththath kepada wartawan, kemarin.

Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin, kemarin, mengamini aksi yang direncakan akan dijalankan. Dia beralasan, sengaja mengambil aksi tanggal 11 Februari karena bertepatan pada hari Sabtu, dan sehari sebelum masa tenang Pilgub DKI yang jatuh pada 12-14 Februari.

Sebelumnya, Jumat (3/2), akun GNPF di jejaring Instagram, yakni @bela.quran menyerukan ajakan aksi kembali. Seperti aksi-aksi damai sebelumnya: 411, dan 212. Aksi nanti, kembali menyimbolkan tanggal aksi, yaitu: 112 yaitu 11 Februari 2017.

Sumber : rmol.co

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close