Sore Ini Presiden Pecat Patrialis Akbar


Lia Cikita 2017-02-09 16:11:24 Nasional 33 kali

Pemecatan Hakim Patrialis Akbar (Foto : Istimewa)

Jakarta, Kabar28.com,  -Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menyetujui surat pemecatan hakim Patrialis Akbar. Menurutnya, presiden telah berjanji mengeluarkan keppres pemberhentian secepatnya.

"Presiden rencana sore ini. Waktu itu sudah setuju untuk sesegera mungkin untuk menerbitkan surat keputusan pemberhentian. Sore ini beliau (presiden) balik ke Jakarta," ujar Arief di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta (Kamis, 9/2).

Upaya cepat tersebut, lanjut Arief, agar Majelis Kehormatan MK (MKMK) dapat kembali bekerja memutuskan sanksi etik terhadap Patrialis Akbar. Sehingga majelis tidak butuh waktu lama untuk menunggu keppres.

"Tidak sampai seminggu beliau berkenan secepatnya. Dalam waktu satu sampai dua hari sudah terbit. Sehingga MKMK segera bersidang menentukan keputusan, lalu kita tindak lanjuti lagi," jelasnya.

Arief menambahkan, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara pada 6 Februari lalu. Salah satu yang dibahas dan ditekankan yakni soal rekrutmen hakim berintegritas.

"Kita diskusi supaya tidak terjadi lagi di masa mendatang. Termasuk soal rekrutmen supaya bisa menghasilkan hakim yang berintegritas," imbuhnya.

Patrialis Akbar beberapa waktu lalu terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dalam jual beli putusan terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dari itu, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima suap sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,15 miliar.

Sumber : rmol.co

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close