Palestina Minta Mahkamah Pidana Internasional Selidiki Penuh Israel


Lia Cikita 2018-05-22 19:34:12 Internasional 26 kali

Menlu Palestina Riyad al-Maliki (Foto : istimewa)

Den Haag, Kabar28.com, - Otoritas Palestina meminta jaksa pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk meluncurkan penyelidikan penuh terhadap tudingan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Israel di wilayah Palestina. Palestina menyebut bukti-bukti yang ada sudah 'tak terbendung'.

Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, telah mengajukan 'rujukan' yang memberikan dasar hukum kepada jaksa ICC yang berkantor di Den Haag, Belanda, untuk mengambil langkah maju setelah memulai penyelidikan awal pada Januari 2015 lalu. 

Seperti dilansir Reuters, Selasa (22/5/2018), bahwa ICC memiliki wewenang untuk menyidangkan kasus-kasus kejahatan perang, genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di wilayah 123 negara yang menjadi anggotanya. 

Israel tidak bergabung ICC. Namun karena Palestina telah bergabung, maka Israel bisa menjadi target penyelidikan atas tindak pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Palestina. Jaksa ICC telah memulai penyelidikan awal terhadap Israel sejak Palestina bergabung ICC tahun 2015 lalu. 

ICC yang dibuka sejak Juli 2002 merupakan kekuatan terakhir pengadilan, khususnya saat sebuah negara tidak bersedia atau tidak mampu menyelidiki kejahatan di wilayahnya.
Rujukan yang diajukan Palestina pada Selasa (22/5) waktu setempat, memberikan izin bagi penyelidikan ICC untuk berlanjut ke tahap selanjutnya, yakni penyelidikan penuh. Hal ini bisa dilakukan tanpa menunggu persetujuan hakim pengadilan.

Dituturkan Maliki bahwa pengajuan rujukan itu akan memberikan wewenang kepada jaksa ICC untuk menyelidiki dugaan tindak kejahatan oleh Israel mulai dari tahun 2014 hingga yang terbaru, khususnya kematian puluhan warga Palestina dalam unjuk rasa di Gaza. 

"Melalui rujukan pengadilan ini, kami ingin...kantor jaksa (ICC) untuk membuka penyelidikan terhadap seluruh kejahatan tanpa penundaan," ucap Maliki kepada wartawan usai bertemu Ketua Jaksa ICC, Fatou Bensouda. 

"Menunda peradilan lebih lanjut bagi korban Palestina sama saja penyangkalan keadilan," imbuhnya.

Pasukan Israel menewaskan sedikitnya 62 warga Palestina dalam bentrokan dengan tentara Israel di perbatasan Gaza pada 14 Mei lalu. Aksi demo itu digelar untuk memprotes pemindahan Kedutaan AS ke Yerusalem. Aksi juga bertepatan dengan peringatan 'Nakba' atau 'Malapetaka' saat ratusan ribu warga Palestina terusir dari rumah-rumah mereka tahun 1948 silam.

Lebih dari 2.700 warga Palestina juga terluka dalam bentrokan itu. Mereka terluka akibat terkena tembakan peluru tajam dan gas air mata yang digunakan pasukan Israel untuk menyerang para demonstran.

Sumber : detiknews.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close