Pedagang Pasar Indralaya Terima Timbangan Gratis
Kadisperindag didampingi Asisten II berikan timbangan pegas ganda kepada pedagang
INDRALAYA, Kabar28.com,- Dalam berdagang, sudah selayaknya pedagang perlu memperhatikan alat ukur/ timbangan yang digunakan. Selain menggunakan alat ukur yang direkomendasikan, pedagang juga wajib melakukan tera ulang setiap tahun sekali agar hasil penimbangannya akurat. Timbangan yang biasa digunakan pedagang adalah timbangan kodok, timbangan elektrik dan timbangan pegas.
Timbangan pegas yang diperbolehkan untuk berdagang hanyalah timbangan pegas ganda atau memiliki dua per. Adapun timbangan pegas tunggal dengan satu per, dilarang keras untuk berdagang. Tidak diperbolehkannya timbangan pegas tunggal atau dikenal sebagai timbangan dapur atau timbangan roti, dikarenakan timbangan tersebut tidak wajib ditera ulang setiap tahun sehingga keakuratannya tidak terjamin.
Pemakaian timbangan pegas tunggal untuk aktivitas berdagang bisa dikenai sanksi sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Untuk itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Tapip didampingi Asisten II Setda OI, H. Muhsin Abdullah memberikan timbangan pegas ganda kepada pedagang di Pasar Tradisional Indralaya, Selasa (22/5/2018). (rdh)