Setnov Masih Utang Miliaran Rupiah ke Negara


Lia Cikita 2018-05-04 19:44:24 Nasional 32 kali

Setya Novanto (foto: istimewa)

Jakarta, Kabar28.com, - Terpidana perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) masih memiliki utang miliaran rupiah ke negara. Sebab, mantan Ketua DPR RI tersebut baru membayarkan uang denda Rp500 Juta dan biaya perkara sebesar Rp7.500.

"Pihak SN (Setya Novanto) telah membayarkan denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp7.500," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/5/2018).

Sebagaimana dalam putusannya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mewajibkan Setnov membayar uang pengganti sejumlah USD7,3 Juta. Sementara itu, Setnov baru membayarkan uang Rp5 miliar ke negara lewat KPK.

Dengan demikian, ‎utang yang harus dibayarkan Setnov kepada negara yakni USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar. Menurut Febri, pihak Setnov telah berjanji ‎menyanggupi untuk membayarkan biaya pengganti itu.

"Pihak SN telag menyerahkan surat kesanggupan membayar (uang pengganti)," terang Febri.

Setnov sendiri telah dieksekusi dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK‎ ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, pada hari ini. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap.

‎Mantan Ketum Golkar itu divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek pengadaan e-KTP. ‎Dia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,4 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Ketua DPR RI tersebut diganjar hukuman 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Setnov juga didenda sebesar Rp500 Juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Hakim juga mencabut hak politik Setnov selama lima tahun setelah rampung menjalani masa hukumannya.

Setnov pun terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sumber : okezone.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close