Denmark dan UNDP Dukung Keadilan Restoratif di Indonesia


Arie Perdana Putra 2018-04-17 18:28:02 Palembang 60 kali

Diskusi publik antar penegak hukum. (Foto: Anton)

PALEMBANG, Kabar28.com,- Denmark dan United Nations Development Programme gelar diskusi publik, rapat koordinasi antara aparatur penegak hukum dalam implementasi restoratif justice Indonesia, Selasa (17/4/2018).

Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa/United Nations Development Programme (UNDP), melalui proyek yang didanai Kedutaan Besar Kerajaan Denmark mendukung Pemerintah Indonesia untuk menguatkan supremasi hukum (rule of law) dan keadilan restoratif di Indonesia.

Keadilan restoratif adalah pendekatan yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban dengan melibatkan masyarakat. Cara yang terbaik untuk mencapai hal ini adalah bila semua pihak yang terkait bertemu dan memutuskan bagaimana proses pemulihan itu akan dilakukan. Hal ini dapat mengarah pada perbaikan hubungan antarkomunitas.

Proyek "Meningkatkan Keadilan Restoratif melalui Integrasi/Improving Restorative Justice through Integration (IRJI)” dilaksanakan bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Sosial.

Saat ini, IRJI berfokus pada tata kelola keadilan restoratif terkait perkara pidana anak. Proyek ini meningkatkan koordinasi antarlembaga penegak hukum serta kapasitas kelembagaan untuk pelaksanaan keadilan restoratif yang efektif di Indonesia sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Strategi Nasional Kedua tentang Akses terhadap Keadilan (SNAK) 2016 -2019.

Pada hari ini, Proyek IRJI menyelenggarakan diskusi publik tentang 'Penguatan Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum', yang dihadiri oleh pejabat pemerintah pusat dan daerah beserta Duta Besar Denmark untuk Indonesia, Rasmus Abildgaard Kristensen dan Direktur UNDP Indonesia Christophe Bahuet.

Kegiatan ini dibuka oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili oleh Suhardi, Sekretaris Jampidum. Diskusi berfokus pada penyusunan prosedur operasi standar (SOP) yang mendefinisikan peran dan fungsi dari masing-masing lembaga penegak hukum.

Diskusi ini juga membahas mekanisme antar penegak hukum untuk berbagi informasi perkara.  Selama lawatan mereka, Duta Besar Denmark dan Direktur UNDP mengunjungi LPKA Palembang, yang telah berpengalaman dalam menerapkan keadilan restoratif dan telah dijadikan standar nasional sebagai LPKA terbaik.

Pada diskusi publik ini, Rasmus Abildgaard Kristensen, Duta Besar Denmark di Indonesia menggarisbawahi pentingnya pemuda sebagai sasaran keadilan restoratif. “Keadilan restoratif sangat penting untuk memperbaiki dan mencegah kebencian, serta konflik di masyarakat.

Khususnya bagi pemuda, karena mereka adalah kelompok yang rentan dan mudah terpengaruh radikalisasi serta ekstremisme.” Sementara itu, Christophe Bahuet, Direktur UNDP Indonesia menyoroti pentingnya keadilan restoratif dalam konteks pembangunan yang lebih luas di Indonesia. “Keadilan restoratif merupakan bagian integral dari Strategi Nasional untuk Akses terhadap Keadilan.

Hal ini juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama Tujuan Nomor 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat. Inilah sebabnya mengapa UNDP dengan dukungan dari Pemerintah Denmark melaksanakan proyek IRJI dengan para mitra nasional.

Sekretaris Jampidum Kejagung RI, Suhardi menyebutkan, untuk mengatasi problem koordinasi, yang diperlukan hanya kemauan para penegak hukum untuk bersatu mengatasi setiap persoalan penegakan hukum.

Contoh yang paling sederhana adalah meluangkan waktu untuk bertemu, membicarakan permasalahan yang dihadapi dan mencari pemecahan bersama. Koordinasi ini perlu didorong di level daerah di mana para penegak hukum pada satu wilayah hukum lebih memungkinkan untuk bertemu dan mencari solusi bersama atas permasalahan yang terjadi baik karena perbedaan pemahaman maupun birokrasi. Sehingga perlu didorong adanya pertemuan rutin yang tujuannya memperlancar dan mempermudah para APH itu sendiri untuk bekerja. (ant)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close