Pembangunan Jalan Tambang Muba-Jambi Ganggu Ekosistem
Direktur Kampanye dan Riset HaKI, Adios saat memberikan keterangan kepada wartawan
PALEMBANG, Kabar28.com,- Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pelestarian Hutan Alam, menganggap rencana pembangunan Jalan Tambang di areal kawasan Hutan Harapan Provinsi Sumsel, tepatnya di Kabupaten Musi Banyuasin sampai ke Provinsi Jambi akan mengganggu upaya pemulihan ekosistem hutan, serta akan membuat fragmentasi hutan dan deforestasi yang lebih luas, sehingga mengganggu habitat hidup satwa liar dan mengancam kehilangan keanekaragaman hayati.
Direktur Kampanye dan Riset HaKI, Adios mengungkapkan, pembukaan hutan di dalam kawasan restorasi ekosistem untuk jalan angkutan batubara akan menimbulkan erosi tanah. Kegiatan pengangkutan batubara juga akan menimbulkan polusi yang bisa berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan kehidupan satwa liar
"Kegiatan pengangkutan batubara tersebut juga akan membuat 200 keluarga masyarakat adat Suku Batin Sembilan kehilangan sumber mata pencaharian yang mengandalkan dari berburu, meramu dan menangkap ikan,'' ungkapnya, Selasa (10/4/2018).
Oleh karena itu, sambungnya, mereka meminta kepada Gubernur Sumsel untuk mencabut rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terhadap perusahaan yang akan membangun jalur tersebut. "Kami juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan tidak memberi IPPKH untuk pembangunan jalur khusus angkutan batubara di Kawasan Hutan Harapan Provinsi Sumsel dan Jambi," pungkasnya.
Berdasarkan data, Gubernur Sumsel telah mengeluarkan surat rekomendasi nomor: 522/2592/DISHUT/2017 tertanggal 26 Oktober 2017 tentang IPPKH untuk pembukaan jalan tambang yang diusulkan oleh PT Marga Bara Jaya yang berafiliasi dengan PT Triaryani. (ard)