Sat Pol PP OI Verifikasi TKS


Arie Perdana Putra 2018-01-23 15:57:36 Ogan Ilir 116 kali

Sekretaris Dinas Sat Pol PP dan Damkar OI, Surip

INDRALAYA, Kabar28.com,-  Guna memverifikasi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) aktif atau tidak, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten OI mendata ulang Ratusan TKS.

Sekretaris Sat Pol PP dan Damkar OI, Surip mengatakan, seebelumnya SK pengangkatan tenaga honorer Sat Pol PP berdasarkan SK Bupati. Namun, hal itu bertentangan dengan surat edaran Mendagri tahun 2005.

"Tahun ini disodorkan surat kontrak baru berdasarkan  SK dari Kepala Sat Pol PP. Dalam pendataan ini meliputi kedisiplinan, absensi dan catatan keterangan baik pihak kepolisian. Bagi TKS yang sesuai dengan ketentuan dan syarat otomatis akan lolos, namun sebaliknya jika ada TKS yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin ataupun tindakan melawan hukum, kontraknya tidak diperpanjang," katanya.

Lanjutnya, pendataan ini biasa dilakukan setiap tahun bagi TKS, dan pada tahun ini tercatat TKS di Sat Pol PP berjumlah 256 orang, dan Damkar berjumlah 91 orang. Sedangkan untuk besaran honor yang diterima setiap TKS kisaran dari lima ratus ribu rupiah hingga satu juta rupiah.

"Saya berharap dengan adanya pendataan ini dapat memacu dan mendorong seluruh TKS di lingkungan Sat Pol PP dan Damkar untuk menjaga kedisiplinan dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (nik)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close