DPRD OI Terima 20 Raperda
Suasana rapat paripurna
INDRALAYA, Kabar28.com,- Sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OI.
Rancangan yang diajukan Badan Peraturan Daerah Pemkab OI tersebut diterima seluruh fraksi DPRD di Bumi Caram Seguguk dalam Rapat Paripurna ke- 1 Tahun 2018 di gedung DPRD Kabupaten OI, kemarin.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg), Amir Hamzah, membacakan laporan Badan Pembentukan Raperda DPRD OI sesuai dengan tata tertib DPRD OI No 1 Tahun 2014 Pasal 105 yang berbunyi bahwasanya Raperda dapat diusulkan melalui DPRD atau kepala daerah.
“Dan untuk tahun 2018 ini, sebenarnya ada 27 Raperda yang terdiri dari 20 Raperda yang diusulkan dari pemerintah kabupaten dan tujuh dari anggota dewan OI," tuturnya.
Adapun Raperda yang disetujui tersebut, antara lain Perda pengurangan resiko bencana, perubahan atas Perda No 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, perubahan tentang Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), perubahan Perda No 33 Tahun 2005 tentang Hewan Berkaki Empat dan beberapa Perda lainnya," bebernya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab OI, H Herman, MM menanggapi, dari penyampaian beberapa Raperda tersebut, pada intinya juga menyetujui seluruh usulan Perda yang diajukan DPRD OI.
"Dengan adanya diajukannya sebanyak 27 Perda ini, akan menjadikan acuan program kerja Pemkab OI di tahun ini," tuturnya mewakili bupati dalam menanggapi pengajuan 27 Raperda yang diterima DPRD OI.
Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Raperda tersebut, Pemkab OI segera akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. "Pihaknya akan segera merealisasikan dan berkoordinasi dengan SKPD yang menjadi tugas tugas pokok dan fungsinya," tutupnya. (nik)