Sepak Terjang Bandar Sabu Ini Berakhir di Jeruji Besi
INDRALAYA, Kabar28.com,- Sepak terjang Nurdin (47), warga Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) dalam menggeluti bisnis narkoba berakhir, setelah petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNK) Ogan Ilir di back-up petugas BNNP Sumsel membekuk kurir narkoba jenis sabu tersebut, Sabtu lalu (25/11/17) pukul 17.00 WIB.
Dari catatan petugas BNNK, tersangka ternyata sudah sering kali memasok narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten OI. Ia dicokok petugas tak jauh dari kediamannya ketika hendak memasok sabu di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan.
Dari tangannya, petugas gabungan menyita barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu dan uang tunai senilai Rp 100 ribu. Akhirnya, pria yang tercatat merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian ini tak berkutik, sore itu juga, guna menjalani proses penyelidikkan lebih lanjut, bersama barang bukti tersangka langsung digelandang menuju kantor BNNK OI dan selanjutnya dititipkan ke sel tahanan BNNP.
Kepala BNNK OI AKBP Abdul Rahman didampingi petugas BNK Rulyadi mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat pihaknya pada Sabtu pagi (25/11) pukul 10.00, bila di Desa Babatan Saudagar Pemulutan akan terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Menerima informasi tersebut, kita langsung melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka. Sore itu juga, tersangka langsung di bekuk bersama barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu beserta uang tunai," kata Kepala BNNK OI AKBP Abdul Rahman, Minggu (26/11/17).
Ditambahkannya, tersangka telah dititipkan ke sel tahanan BNNP Sumsel. Dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, tersangka Nurdin mengaku sudah tiga kali memasok narkoba jenis sabu di Desa Babatan Saudagar Pemulutan.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tambah Kepala BNNK OI. (nik)