Buat Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba


Arie Perdana Putra 2018-05-16 16:45:03 Palembang 44 kali

Diskusi sedang berlangsung. (Anton)

PALEMBANG, Kabar28.com,- Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kota Palembang, gelar diskusi publik hearing pembahasan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) terkait naskah akademik dan Raperda pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Rabu (16/5/2018).

Narasumber dari Yayasan Pendidikan Hukum Syaripudin Petanase mengatakan, dalam penyususunan Raperda ini dirinya diminta untuk naskah pencegahan narkotika.

"Berkas sudah beberapa kali diubah. Naskahnya dibuat sesuai keadaan dan pasal per pasal, per kalimat ada makna hukumnya.Tidak bisa asal-asalan, masukan dari berbagai pihak penting untuk penyempurnaan Raperda ini. Kelompok tim kecil yang terkait langsung dipanggil dan diskusikan, mereka memberikan masukan. Proses Raperdanya sekitar 3 bulan, dan tahun ini diharapkan selesai," katanya.

Staf Ahli Ekonomi Pembangunan dan Investasi Wali Kota Palembang, Hanafiah mengatakan, dengan adanya pembahasan Raperda tersebut, sehingga ada payung hukum pemberantasan narkoba. Walaupun memang sudah ada Permendagri Nomor 24 tahun 2013.

"Dengan adanya pembahasan Raperda ini akan semakin memberikan tanggung jawab kepada masyarakat bahwa narkoba itu merusak, agama juga melarang peredaran narkoba," katanya.

Lanjutnya, penyalahgunaan narkoba kebanyakan karena tidak ada pekerjaan. Ia yakin jika Raperda selesai akan semakin memberikan dampak positif terkait dengan pengurangan pemakaian narkoba.

"Ini wujud komitmen Pemkot Palembang memberantas narkoba, bersinergitas dengan aparat penegak hukum dan tokoh agama. Dengan adanya masukan publik, kesempurnaan Raperda lebih terarah dan sempurna," pungkasnya.

Hadir dalam kesempatan itu Staf Ahli Wali Kota Palembang bidang Pembangunan, Keuangan dan Investasi, H.Hanafiah, Sekretaris Kesbangpol Kota Palembang Bambang Wicaksono, Kabid Penanganan dan Strategi Badan Kesbangpol Muhammad Haykal. (ant)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close