Terlibat Tindak Kriminal, Anggota Polres OI Ini Akhirnya Dipecat


Arie Perdana Putra 2017-11-08 16:00:11 Ogan Ilir 170 kali

Brigpol Endang Saat Jalani PTDH. (Foto : Jamal)

INDRALAYA, Kabar28.com,- Dengan wajah memerah dan menundukkan kepala, Brigpol Endang Saputra (35) resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Satuan Sabhara Polres OI, di halaman Mapolres OI, Rabu (8/11/2017), yang dipimpin Kapolres OI AKBP M Arief Rifai.

Kapolres OI AKBP M Arief Rifai menegaskan, berdasarkan catatan Kepolisian, Brigpol Endang dipecat dari kesatuannya lantaran sudah lima kali menjalani sanksi disiplin maupun kode etik, antara lain pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin, terlibat kasus tindak kejahatan kriminal pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) serta terlibat aksi pembegalan sepeda motor di wilayah hukum Polresta Palembang yang terjadi pada akhir Oktober lalu.

"Sehingga, berdasarkan surat keputusan dari Kapolda Sumsel tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian kepada Brigpol  Endang Saputra," singkatnya.

Lanjutnya, Bapak Kapolda sudah menginstruksikan untuk segera melaksanakan upacara PTDH kepada yang bersangkutan (Brigpol Endang).

''Usai diberhentikan dari kedinasannya sebagai anggota Kepolisian, yang bersangkutan (Endang, red) akan menjalani hukuman pidana sebagai warga sipil di Palembang lantaran terlibat aksi pembegalan sepeda motor," pungkasnya. (jml)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close