Nganggur, Pria Ini Nekat Jual Narkoba
Tersangka Saat Diamankan di Satres Narkoba OI. (Foto : ist)
INDRALAYA, Kabar28.com,- Alasan tidak punya pekerjaan, Roni (40) warga Dusun 1 Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) nekat menjadi bandar narkoba. Namun akhirnya tercium polisi sehingga tertangkap, kemarim malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.
Tersangka yang pernah masuk penjara kasus pencurian dengan kekerasan (residivis) ini diringkus petugas Satres Narkoba Polres OI dengan barang bukti 33 butir ekstasi dan 9 paket sabu.
Kasatres Narkoba AKP Darmawan mengatakan, tersangka sudah menjadi target polisi karena laporan masyarakat menjadi bandar narkoba. Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Akhirnya petugaspun dapat meringkus tersangka di rumahnya di Desa Sungai Pinang tanpa perlawanan.
''Tersangka mengaku baru pertama kali menjual narkoba. Menurutnya barang tersebut dibelinya dari seseorang di Desa Kerinjing. Namun barang tersebut belum banyak terjual karena dirinya keburu kita bekuk,'' katanya. (nik)