Ini Jadwal Tahapan Pemilu 2019 dan Pilkada 2018
Jadwal Tahapan Pemilu. (foto : Ardhy/Kabar28.com)
Palembang, Kabar28.com,- Sehubungan dengan terbitnya peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019, maka secara bersamaan KPU RI, KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota se Indonesia akan melaksanakan tahapan pemilu maupun tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bagi yang melaksanakannya.
Pendaftaran partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran akan dimulai oleh parpol akan dimulai 3 hingga 16 Oktober 2017 mendatang, serta rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 12 Oktober mendatang.
Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM Ahmad Naafi mengatakan, setelah diterbitkanya PKPU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah maka dua tahapan tersebut akan dilaksanakan ole KPU dan jajarannya hingga KPU Kabupaten/Kota.
''Sesuai jadwal KPU Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten/kota akan melaksanakan penelitian administrasi pada 17 Oktober hingga 15 November 2017, lalu diadakan pula verifikasi faktual di provinsi 15 hingga 21 Desember 2017 mendatang. Hasil verifikasi akan disampaikan pada 22 hingga 23 Desember 2017 mendatang," ucapnya.
Diakui Naafi, KPU Provinsi dan Jajarannya juga harus menyesuaikan dan melaksanakan beberapa tahapan Pemilu 2019 dengan tahapan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diantaranya pada 12 Oktober 2017 mendatang telah melakukan rekruitmen PPK dan PPS maupun sosialisasi.
"Oktober ini sudah masuk tahapan Pemilu serentak Pileg dan Pilpres 2019 yang bersamaan dengan Tahapan Pilkada 2018, tidak ada kendala dalam pelaksanaanya karena sudah merupakan agenda nasional yang diamanatkan undang-undang,'' ujarnya. (Ard)