Pemerintah Harus Memberhentikan Sementara Ahok sebagai Gubernur


Mutiara Safitri 2017-05-09 15:12:40 Nasional 55 kali

Ahok saat Menjalani Sidang Vonis di Auditorium Kementan (Foto : Istimewa)

Jakarta, Kabar28.com,-  Pemerintah diminta memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, Ahok saat ini harus menjalani hukuman di tahanan terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menuturkan, Ahok akhirnya divonnis dua tahun penjara karena menurut Majelis Hakim, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama karena melanggar Pasal 156a KUHP. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Ahok dimasukkan ke tahanan, yang harus dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis yang dijatuhkah majelis hakim PN  Jakarta Utara itu memang lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut Ahok dipidana 1 tahun dengan masa percobaan 2  tahun. Vonis seperti itu disebut vonis ultra petita.
Hakim beralasan bahwa mereka bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, rasa keadilan lah yang dikedepankan, bukan sekedar tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan.

Apapun vonis yang dijatuhkan pada seseorang, apalagi Ahok, pastilah menjadi vonis yang kontroversial. "Bagi yang suka, vonis itu dianggap terlalu berat. Mereka bahkan ingin agar terdakwa diputus bebas karena mereka anggap tidak bersalah. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak suka, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok, pastilah dianggap terlalu ringan. Mereka, bahkan ingin agar terdakwa dihukum seberat-beratnya," kata Yusril.

Menurut Yusril, kalau dibandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang lain dan sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman empat tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok.
Ahok, lanjut Yusril, sudah menyatakan banding atas putusan pengadilan hari ini. Dengan demikian, putusan ini belum inkracht van gewijsde atau belum berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa secara awam, orang menganggap Ahok sudah bersalah, hal itu tentu dapat kita maklumi.

Namun putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara itu, seperti saya katakan di atas, disertai perintah agar Ahok segera dimasukkan ke tahanan. Vonis ini telah dilaksanakan oleh Jaksa, Ahok sudah dibawa masuk ke Rutan Cipinang.
Artinya, Ahok kini berstatus tahanan dengan putusan hakim sampai putusan pengadilannya mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya."Dengan ditahannya Ahok, maka Pemerintah harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti. Nampaknya, proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai sampai Oktober, sehingga kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sampai bulan Oktober juga kecil kemungkinannya," ujarnya.

Sumber : sindonews.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close