Hari Ini Bawaslu DKI Umumkan Pelanggaran Pilkada DKI
Bawaslu DKI Jakarta (Foto : Istimewa)
Jakarta, Kabar28.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan mengumumkan hasil penangangan pelanggaran Pilkada DKI Jakarta 2017, hari ini.
Koordinator Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhamad Jufri mengatakan, pengumuman tersebut akan digelar pada pukul 14.00 WIB, di kantornya, Jalan Danau Agung III, nomor 5, Sunter Agung, Jakarta Utara.
"Kami dari Bawaslu akan menggelar press conference (konferensi pers) terkait hasil penanganan pelanggaran Pilgub DKI Jakarta," ujar Jufri kepada Liputan6.com, Kamis 17 November 2016.
Jufri mengatakan semua pelanggaran pasangan calon juga akan diumumkan. "Semua laporan dan temuan," ungkap dia.
Namun, Jufri enggan mengungkapkan, apakah ada yang sudah terbukti melakukan pelanggaran atau tidak. "Besok ya pengumumannya," tandas dia.
Dugaan Pelanggaran
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti sebelumnya mengungkapkan, semua pasangan diduga melakukan pelanggaran kampanye. Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Sylvi) terbanyak melanggar, yakni 15 pelanggaran.
Kemudian, pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi), masing-masing melakukan pelanggaran enam kali.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Agus-Sylvi yakni keberadaan relawan yang belum terdaftar, tidak ada izin kampanye, keterlibatan anak di bawah usia, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara, pelanggaran yang banyak dilakukan pasangan Ahok-Djarot berupa penggunaan fasilitas negara, relawan belum terdaftar, dan kegiatan yang tidak memiliki izin kampanye.
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pasangan Anies-Sandi di antaranya dugaan politik uang, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah, dan tidak ada izin kampanye.
Mimah juga menyampaikan, ada 66 tempat kampanye yang diduga terjadi pelanggaran dari 137 titik yang dikunjungi tiga pasang kontestan Pilkada DKI 2017. Pelanggaran itu terjadi sejak 28 Oktober hingga 10 November 2016.
Sumber : Liputan6.com