Ahmad Yani Hadiri Sidang Perdana PK
Ahmad Yani saat menghadiri sidang PK didampingi kuasa hukum. (foto : oldie)
Kayuagung, Kabar28.com,- Ketua DPRD OI, Ahmad Yani didampingi Kuasa Hukum, Dhaby menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Negeri (PN), Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (6/2). Sidang dipimpin Hakim Ketua yang merupakan Wakil Ketua PN Kayuagung Masriati.
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan pemohon Ahmad Yani terhadap termohon yakni Kejaksaan Negeri (Kejari), Kayuagung.
Namun, dalam sidang ini kuasa hukum terpidana Ahmad Yani tidak membacakan BAP yang dimaksud, karna telah ada kesepakatan antara pemohon Ahmad Yani dan termohon yakni Kejari Kayuagung.
Kuasa hukum terpidana Ahmad Yani, Dhaby mengatakan, pihaknya menemukan novum baru berupa bukti dan dokumen bahwa permasalahan ini telah selesai antara kliennya dan Alex. Tetapi tidak sempat diajukan.
“Untuk itu, kami mengajukan upaya hukum luar biasa PK dengan tujuan untuk meringankan klien kami Ahmad Yani," tuturnya.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (13/2) dengan agenda jawaban termohon dalam hal ini Kejari Kayuagung terhadap pemohon Ahmad Yani.
Ahmad Yani menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (2/2), sekitar pukul 14.00 WIB. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ketua DPRD OI Drs H Ahmad Yani MM yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Alek senilai Rp 1.4 Milyar melalui kasasi. Vonis yang dijatuhkan hakim MA lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung berupa 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Ketua DPRD OI divonis bersalah tindak kejahatan penipuan terhadap korban Alex yang mengalami kerugian senilai Rp 1.4 Miliar. (Oldie)