Ahmad Yani Mundur dari Ketua DPRD Ogan Ilir
Ketua DPRD OI, Drs Ahmads Yani MM. (foto : dok/kabar28.com)
Indralaya, Kabar28.com, - Setelah divonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) atas kejahatan penipuan, Drs H Ahmad Yani MM akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua DPRD Ogan Ilir.
Pengunduran diri Ahmad Yani tersebut disampaikannya melalui tim kuasa hukum, Dabby K Gumayra SH dan M Fadli SH, Senin (16/1), di Indralaya.
Surat pernyataan pengunduran diri dari ketua DPRD OI, tertanggal 16 Januari ditunjukkan tim kuasa hukum yang ditandatangani Drs H Ahmad Yani MM, dengan tembusan kepada Gubernur Sumsel, Plt Bupati OI, dan tembusan kepada Ketua DPD Partai Golkar OI.
Dabby K Gumayra SH mengatakan, surat pengunduran diri kliennya itu dilakukan guna menyikapi perkara yang sedang dihadapinya. "Ini juga demi menjaga harkat dan martabat lembaga DPRD OI dimata masyarakat. Kemudian, juga menjaga partainya. Pengunduran diri ini, merupakan inisiatif pribadi dari klien saya Artinya, klien kami ingin fokus menghadapi perkara yang tengah dihadapinya," kata Gabby K Gumayra SH.
Menurut Gabby, kliennya itu tidak ragu mengambil sikap. "Ada dua hal yang perlu saya sampaikan. Artinya, dia ingin fokus menghadapi permasalahan ini. juga kondisi kesehatan beliau yang tidak memungkinkan," tambah tim kuasa hukum Ahmad Yani.
Dijelaskannya pula, ada dua proses yang sedang dilakoni sekarang, yaitu proses politik dan proses hukum. Untuk proses politik yang dimaksud adalah pengunduran diri politisi partai Golkar Ahmad Yani dari jabatan sebagai ketua DPRD OI dan proses hukum untuk mempelajari salinan putusan Mahkamah Konstitusi berupa vonis dua tahun penjara kepada Ahmad Yani.
"Kemudian kita masih akan melakukan upaya hukum yakni Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung," ujar tim kuasa hukum Ahmad Yani.
Seperti diketahui, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ketua DPRD OI Drs H Ahmad Yani MM yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan penipuan terhadap korban Alek senilai Rp 1.4 Milyar melalui kasasi.
Vonis yang dijatuhkan hakim MA lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung berupa 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Ketua DPRD OI divonis bersalah tindak kejahatan penipuan terhadap korban Alex yang mengalami kerugian senilai Rp 1.4 Miliar. (Nik)