Amien Rais Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Sebut Partai Setan
Pendiri Partai Amanat Nasional, Amien Rais, dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Minggu (15/4/2018).(foto:istimewa)
Jakarta, Kabar28.com -- Pendiri Partai Amanat Nasional, Amien Rais, dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Minggu (15/4/2018).
Amien Rais dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi. Amien diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama saat tausiyah usai mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
"Kita melaporkan Bapak AR, berhubungan dengan adanya kutipan di media sosial," ujar Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4/2018).
Saat tausiyah, Amien membedakan Partai Allah dan Partai Setan. Ucapan Amien, viral di media sosial. Melalui kalimat itu, ucap Aulia, Amien Rais berupaya untuk memprovokasi umat Islam. Pernyataan itu dinilai melawan hukum dan berpotensi memecah belah bangsa.
Aulia menjelaskan, Partai Setan yang digunakan Amien Rais mengarah kepada partai-partai selain PAN, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerindra, karena ketiga partai tersebut telah disebut sebagai Partai Allah.
"Kalau hanya tiga nama partai yang disebut, partai lain dianggap Partai Setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan. Maka itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," ujar Aulia.
Aulia menyertakan barang bukti berupa berita yang memuat pernyataan Amien Rais untuk menguatkan pasal yang disangkakan. Laporan Aulia diterima polisi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Amien Rais terancam dijerat Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
sumber: kompas.com