100 Pasangan Suami Istri Kembali Ikuti Itsbat Nikah
Kadisdukcapil OI Akhmad Lutfi
INDRALAYA, Kabar28.com,- 100 pasangan suami-istri dari 11 kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir (OI) kembali akan mengikuti Itsbat Nikah, di Aula Caram Seguguk Pemda lama, Jumat (13/4/2018) besok. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) OI, Akhmad Lutfi kepada Kabar28.com, Kamis (12/4/2018).
Menurut Lutfi, salah satu syarat untuk menerima buku nikah atau akte nikah, pasangan suami istri tersebut harus hadir semua pada saat sidang itsbat nikah. ''Kalau salah satunya tidak hadir berarti tidak memenuhi persyaratan dan tidak berhak menerima buku nikah,'' katanya.
Saat disinggung apakah boleh pasangan tersebut mengikuti lagi sidang itsbat nikah berikutnya, menurut Lutfi yang menentukan kebijakan bisa atau tidaknya pasangan tersebut itu wewenang Pengadilan Agama Kayuagung. ''Itu wewenang Pengadilan Agama Kayu Agung bukan wewenang kita,'' ungkapnya. (nik)