30 Persen Peserta Itsbat Nikah Berusia Lanjut
Hakim Pengadilan Agama Kayuagung saat melaksanakan itsbat nikah
INDRALAYA, Kabar28.com,- Hakim Pengadilan Agama Kayuagung M.Andre Irawan mengatakan, dari 300 pasangan itsbat nikah tahun 2018, 30 persen diantaranya berusia lanjut atau berumur 60 tahun keatas.
''Pastinya untuk kegiatan terpadu yang diselenggarakan oleh Pemkab OI ini merupakan langkah positif yang harus kita dukung dan harus kita motivasi, agar masyarakat di Ogan Ilir ini mendapat kepastian hukum mengenai perkawinan itu dapat terjamin,'' katanya.
Lanjut Andre, jika dibandingkan dengan kabupaten lain, secara kuantitas untuk jumlah itsbat nikah rekor MURI-nya sudah di Sumsel yang dipegang Kota Prabumulih, dan Pengadilan Agama yang menanganinya adalah Pengadilan Agama Muara Enim yang pesertanya mencapai 3000 pasang.
''Berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2015 tentang pelayanan itsbat nikah terpadu ini bahwa titik tekannya adalah masyarakat itu langsung mendapatkan bukti hukum yang pertama dari pengadilan agama, yaitu tentang permohonan itsbat nikah, yang kedua KUA masyarakat langsung mendapatkan buku nikah, yang ketiga masyarakat langsung mendapatkan dokumen berupa Akte Kelahiran Anak, KK atau dokumen kependudukan lainnya jadi semua itu bisa dilakukan dan bisa didapat masyarakat secara langsung dan mudah dan gratis karena didanai oleh APBD,'' katanya. (nik)