KPK Ingatkan Pejabat Negara Laporkan Kekayaan
Ilustrasi (Foto : istimewa)
Jakarta, Kabar28.com, - Beragam upaya dilakukan KPK untuk mengingatkan kepatuhan penyelenggara negara melaporkan kekayaannya. Salah satunya dengan membentangkan spanduk raksasa di kantor KPK C1.
KPK membentangkan spanduk berukuran 14 x 8 meter yang menutup salah satu sisi Gedung KPK C1, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Untuk mamasangnya, KPK menggandeng atlet dari Federasi Panjat Tebing Indonesia
Mereka adalah pemenang Medali Perak Boulder Gravical di Singapore Januari 2018 dan medali Perunggu PON Jabar 2016 kategori Boulder Gravical (jarak pendek). Atlet panjat tebing nasional itu antara lain Andriko, Abdul Kasim, Hendrawan, dan Riki Kiswani.
Upaya tersebut dilakukan KPK sebab hingga kini dari 315.561 total penyelenggara negara wajib lapor (per Desember 2017), yang sudah memuat akun e-LHKPN baru sebanyak 210.816 orang. Angka tersebut menunjukkan persentase kepatuhan LHKPN nasional sekitar 78 persen.
"Pelaporan harta bagi penyelenggara negara adalah upaya menjunjung integritas dan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam mengemban amanah rakyat," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
Pahala menyebut, pembentangan spanduk raksasa itu untuk mengenalkan e-LHKPN sebagai media elektronik pelaporan. Tenggat pelaporan LHKPN berakhir pada 31 Maret 2018.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut, sosialisasi dan bimbingan teknis untuk perubahan pelaporan dari kertas fisik menuju elektronik sudah dilakukan ke berbagai instansi pusat dan daerah. Perubahan itu mempermudah pelapornya agar lebih ringkas dan tidak perlu membawa banyak dokumen.
"Tantangan terbesar adalah kepatuhan pelaporan harta anggota legislatif daerah yang baru mencapai sekitar 28 persen. Sementara, kepatuhan para wakil rakyat di kalangan legislatif nasional cukup tinggi yakni sekitar 96 persen," tutur Febri.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPK, legislatif secara keseluruhan menempati posisi terendah dengan persentase 30,96 persen. Di peringkat pertama ada yudikatif sebesar 94,67 persen, disusul BUMN/BUMD sebesar 82,49 persen, kemudian eksekutif 78,69 persen.
Sumber : detiknews.com