Ini yang Diamankan Polisi Terkait Pembakaran Tugboat Penambang Ilegal
Kasus pembakaran tugboat millik penambang pasir ilegal, di Desa Santapan Barat, Kecamatan Kandis, Ogan Ilir(Foto : Kabar28.com)
Indralaya, Kabar28.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter), Kriminal Khusus (Krimsus), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), bersama Reskrim Polres Ogan Ilir telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), terkait kasus pembakaran tugboat millik penambang pasir ilegal, di Desa Santapan Barat, Kecamatan Kandis, Ogan Ilir, Selasa (20/12).
Kasatreskrim AKP Ginanjar, Rabu (21/12), mengatakan ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan guna kepentingan penyelidikan.
"Kita amankan mesin tugboat, pipa penyedot pasir dan sample pasir yang ada di ponton. Ini untuk kepentingan penyelidikan," ungkapnya.
Ia menambahkan, selain mengamankan barang bukti, patugas mengamankan dua orang pemilik tambang pasir.
"Ada dua orang pemilik tambang kita amankan yakni Bur dan Holidi. Warga yang ada dilokasi juga kita mintai keterangan," ucapnya.
Sebelumnya, sebuah Tuqboat milik salah satu penambang pasir ilegal di Desa Santapan Barat, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (18/12), diduga dibakar warga.
Hal itu diduga merupakan buntut dari kekecewaan warga lantaran maraknya penambangan pasir ilegal. Padahal, warga maupun pemerintah desa sudah memperingatkan agar aktifitas ilegal tersebut dihentikan karena merusak dan membuat tanah terkikis. (Abd/drs)