Pemkab OI Usulkan 6 Raperda di 2018


Arie Perdana Putra 2018-02-23 13:35:36 Ogan Ilir 59 kali

Sekretaris Daerah OI H. Herman

INDRALAYA, Kabar28.com,- Rapat Paripurna III DPRD Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2018 dalam rangka penyampaian usul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) oleh Bupati OI, Jum'at (23/2/2018), di ruang rapat DPRD hanya dihadiri Sekda OI serta beberapa Kepala OPD dan 12 dari 40 anggota dewan.

Bupati OI diwakili Sekretaris Daerah H. Herman mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usul Pemkab OI, mengingat rancangan peraturan daerah sangat diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten OI. 

Enam Raperda yang diusulkan tersebut ialah

1. Raperda pengurangan resiko bencana

2. Raperda penyelenggaraan komunikasi dan informatika

3. Raperda perubahan atas Perda no 19 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum

4. Raperda perubahan Perda no 20 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha

5. Raperda perubahan no 15 tahun 2010 tentang pajak daerah

6. Raperda perubahan atas Perda no 9 tahun 2016 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.

Setelah mendengar 6 usulan yang diusulkan Eksekutif, sidang paripurna ke III ditunda dan menunggu tanggapan Legislatif pada Kamis 1 Maret 2018 mendatang. (nik)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close