Polisi Incar Konseptor Konten-konten Muslim Cyber Army Berinisial TM
Direktur Cyber Crime Mabes Polri Brigjen Pol Fadil Imran dalam diskusi Melawan Hoax yang digelar di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Jumat (9/2/2018).(foto :istimewa)
Jakarta, Kabar28.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, polisi masih mengincar beberapa anggota inti Muslim Cyber Army yang masih bersembunyi.
Salah satunya berinisial TM yang juga anggota grup WhatsApp, "The Family MCA".
"Yang belum tertangkap ada yang inisial TM, dia wanita. Sebagai konseptor dan member grup Family MCA," ujar Fadil di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Fadil mengatakan, TM merupakan otak di balik konten-konten yang dihasilkan MCA. Grup inti tersebut bertugas mengatur dan merencanakan berita untuk diviralkan secara struktur.
Konten-konten yang pernah diviralkan MCA meliputi kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penganiayaan ulama, hingga penghinaan tokoh-tokoh negara.
Untuk menjadi anggota inti di The Family MCA, anggota kelompok MCA United yang jumlahnya ratusan ribu orang harus melalui tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi tertentu.
"Menurut pengakuan tersangka, mereka harus dibaiat untuk masuk ke grup inti," kata Fadil.
Fadil menduga TM telah mengganti nama akun media sosial untuk lari dari kejaran polisi. Namun, Fadil memastikan dengan mudah polisi bisa menemukannya. Sebelum ditangkap, Fadil mengimbau agar TM menyerahkan diri saja.
"Kepada TM dan kawan-kawan kalah masih mau bermain, silakan. Tapi saya mengimbau supaya menyerahkan diri dengan enam orang kawannya yang lain," kata Fadil.
Sebelumnya, polisi menangkap anggota MCA di beberapa tempat terpisah, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, Romi Chelsea di Palu, dan Tara Arsih di Yogyakarta.
Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan pengrusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.
Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.
Sumber :kompas.com