Jelang Pilkada 2018, Petahana Dilarang Lakukan 2 Hal Ini
Ilustrasi (Foto : istimewa)
Bekasi, Kabar28.com,- Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan petahana jelang Pilkada Kota Bekasi 2018. Di antaranya dilarang melakukan pergantian pejabat sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Selanjutnya, petahana juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan, sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Jika bakal calon selaku petahana melanggar ketentuan pertama dan kedua, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon,” ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi.
Selain itu, lanjut Ucu, petahana juga bersedia cuti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon jika mencalonkan diri di pilkada. “Bersedia untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye jika mencalonkan diri di daerah yang sama,” ujarnya.
“Mengacu tahapan pilkada 2018, penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018,” lanjutnya. Sedangkan untuk tahapan kampanye dimulai 15 Februari 2018-23 Juni 2018. Selain itu, iklan ataupun sosialisasi calon ataupun pasangan calon di pilkada menjadi perhatian serius.
“Enam bulan sebelum pemilihan dilarang iklan di media, incumbent juga dilarang sosialisasi pribadi berkedok program seperti advetorial menggunakan dana APBD,” katanya.
Menurut Ucu, partisipasi media massa sangat diperlukan pada proses pesta demokrasi. Memahami aturan soal pemasangan iklan calon kepala daerah merupakan salah-satu partisipasi penting media.
“Harus diakui pers selain sarana mencerdaskan masyarakat tapi juga menjadi sarana kepentingan politik. Nah, di sinilah integritas media itu diuji,” ungkapnya.
Sumber : jpnn.com