Aturan Sipol Disoal Yusril, Ini Penjelasan KPU
Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu di kantor Bawaslu (Foto : istimewa)
Jakarta, Kabar28.com,- Komisioner KPU Hasyim Asyari mengakui sistem informasi parpol tidak diatur khusus dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun Sipol diatur dalam peraturan KPU.
"Bahwa benar aplikasi sipol tidak secara rigid tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017. Namun dipergunakannya Sipol sebagai alat kerja partai politik telah diatur dalam peraturan KPU," ujar Hasyim dalam sidang pembacaan jawaban dari pihak terlapor dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).
Hasyim menerangkan, berdasarkan Pasal 12 huruf C UU Pemilu, KPU diberikan kewenangan atribusi menyusun peraturan. Atas dasar itu, KPU menurut Hasyim memiliki wewenang mengatur pelaksanaan tahapan pemilu termasuk penggunaan Sipol.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Huruf C UU Pemilihan Umum, pelapor diberikan wewenang atribusi untuk penyusunan peraturan KPU pada setiap tahapan pemilu," ujar dia
"Artinya terlapor mempunyai kewenangan yang sah untuk mengatur lebih lanjut terkait pelaksanan tahapan pendaftaran partai politik, termasuk adanya penggunaan sipol sebagaimana alat kerja partai politik," sambungnya.
Penyusunan peraturan KPU ditegaskan Hasyim juga sudah melalui banyak prosedur. Salah satunya konsultasi dengan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Meskipun diberikan wewenang terlapor telah menempuh prosedur dan tahapan yang tidak sedikit dalam penyusunan peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017," ujar Hasyim.
Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap Bawaslu segera mengambil keputusan soal pengaduan parpol terhadap KPU.
Yusril mempersoalkan syarat Sipol yang harus dipenuhi parpol dalam pendaftaran sebagai peserta pemilu. Aturan mengisi Sipol ini termuat dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.
Padahal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan Yusril tidak menyebut Sipol menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi parpol dalam pendaftaran calon peserta Pemilu.
Sumber : detik.com