Dugaan Penyidik Rusak Barang Bukti Korupsi, Bibit: Harus Ditindak
Mantan Ketua KPK Bibit Samad Rianto (Foto: Istimewa)
Jakarta, Kabar28.com - Eks Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto mendukung penindakan bagi penyidik yang melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti. Menurutnya, perusakan alat bukti itu harus ditelusuri secara serius oleh KPK.
"Kita telusuri dong kenapa bisa hilang. Kalau ada yang menghilangkan alat bukti, sengaja atau nggak, kalau sengaja berarti nggak benar. Harus ditindak," kata Bibit di Gedung PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (4/11/2017).
Sementara itu, Bibit menilai pengembalian 2 penyidik KPK ke instansi asalnya yakni Polri, belum tentu karena mereka melakukan kesalahan. Bisa jadi, lanjut Bibit, karena memang permintaan penyidik atau karena masa tugasnya sudah selesai.
"Memang nggak boleh lama-lama. Bisa juga kalau bermasalah, bisa juga. Atau karena memang dia mengajukan diri untuk dikembalikan ke Polri," ujarnya.
Selain itu, Bibit memandang terjadinya friksi-friksi di KPK baik antara penyidik maupun jaksa adalah biasa. Apalagi, di dalam lembaga besar macam komisi antirasuah itu.
"Di dalam organisasi apapun friksi itu pasti ada. Pengalaman saya tidak hanya di KPK, di Polri juga. Misalnya dalam kasus-kasus yang sulit. Sulit (ini) berarti alat buktinya yang sulit di dapat," terang Bibit.
Awal Oktober lalu, KPK mengembalikan 2 penyidik dari Kepolisian dengan alasan habis masa kerjanya. Namun, pengembalian penyidik berinisial RR dan H ini kemudian diikuti isu perusakna dan penghilangan barang bukti ketika menyidik kasus suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Barang bukti itu berupa catatan pengeluaran keuangan dua perusahaan Basuki Hariman, penyuap Patrialis, untuk memenangkan gugatan uji materi Undang-Undang Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. Catatan tersebut memuat sejumlah pejabat yang diduga menerima aliran duit dari perusahaan Basuki.
KPK sempat menepis jika yang dimaksud adalah barang bukti dari kasus yang sudah diajukan ke pengadilan. Sebab berkas kasus itu disebut telah lengkap ketika dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, KPK masih melakukan klarifikasi internal terhadap dugaan perbuatan 2 penyidik yang sebelumnya bekerja di instansi ini.
"Proses pemeriksaan masih jalan, kan masih bisa meminta keterangan yang lain, mencari informasi dari pihak lain. Kalau dibutuhkan juga bisa diperiksa lagi. Yang penting rangkaian faktanya bisa diuraikan," tutur ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).
Sumber: detik.com