Ini Alasan Hakim Tunggal Kabulkan Gugatan Setya Novanto


Lia Cikita 2017-09-29 19:27:05 Nasional 36 kali

Hakim Tunggal Cepi saat pimpin sidang praperadilan Setya Novanto (Foto : istimewa)

Jakarta, Kabar28.com,  - Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kuasa hukum Setya Novanto, dalam sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam bacaan amar putusannya hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah, Jumat, (29/09/2017).

"Hakim praperadilan berkesimpulan bahwa penetapan yang dilakukan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan kepada prosedur dan tata cara ketentuan perundang-undangan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KUHAP dan SOP KPK," kata Cepi, saat membaca amar putusannya.

Oleh karena itu, penetapan termohon kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah. Karenanya, penyidikan oleh KPK terhadap Setya Novanto harus dihentikan ‎sejak dikeluarkannya putusan praperadilan ini.

"Memerintahkan pada termohon (KPK) untuk menghentikan penyelidikan terhadap Setya Novanto berdasarkan surat penyidik nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 karena tidak sah," ‎jelas Cepi.

Cepi pun meminta KPK selaku pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara di pengadilan.

Adapun demikian, beberapa-beberapa poin yang tidak dikabulkan oleh hakim yakni soal keabsahan penyelidik dan penyidik. Sebab menurutnya, dalam Undang-undang hal tersebut sudah diatur dengan jelas.

Selain itu, hakim juga tidak mengabulkan permohonan penasehat hukum untuk mencabut pencegahan Setya Novanto. Hakim beralasan, pencabutan wewenang pencegahan bukan berada di tangan hakim.

"Menurut hakim praperadilan merupakan kewenangan administrasi dari pejabat komisi (KPK)," tuturnya.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan kuasa hukum Setya Novanto yang meminta agar Ketua Umum Partai Golkar itu dilepaskan dari tahanan. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli lalu, Setya Novanto sama sekali belum dilakukan penahanan.

Sumber : okezone.com

 

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close