Larangan Warga AS Berkunjung ke Korut Resmi Berlaku


Lia Cikita 2017-09-01 20:44:39 Internasional 39 kali

Sedikitnya 1.000 orang turis asal Amerika Serikat (AS) berkunjung ke Korut setiap tahun (Foto : istimewa)

Washington, Kabar28.com,  – Larangan bagi warga Amerika Serikat (AS) untuk bepergian ke Korea Utara (Korut) resmi berlaku mulai 1 September 2017. Larangan tersebut sudah diumumkan sejak jauh hari, terutama setelah meninggalnya mahasiswa AS bernama Otto Warmbier.

Kementerian Luar Negeri AS berpendapat, larangan tersebut sangat penting mengingat risiko yang meningkat dan serius terkait penahanan warga Negeri Paman Sam di Korut. Jika warga AS melanggar aturan tersebut, pelaku bisa dijatuhi hukuman setara penjahat kriminal dan pencabutan paspor.

Meski demikian, Kementerian Luar Negeri AS tetap akan memberikan izin bagi warganya yang ingin pergi ke Korut dengan syarat yang sangat terbatas. Izin hanya akan diterbitkan untuk kepentingan peliputan (jurnalistik) atau proyek kemanusiaan.

Menurut data sejumlah agen perjalanan, sedikitnya 1.000 orang warga AS mengunjungi Korut setiap tahun. Namun, perjalanan pada Kamis 31 Agustus 2017 menjadi paket wisata terakhir yang diberikan oleh agen kepada turis asal Amerika.

“Meski larangan hanya berdampak pada warga Amerika, tentu saja itu seperti mengirimkan pesan dari AS bahwa mereka percaya orang-orang tidak seharusnya berkunjung ke Korea Utara,” ujar Manajer Umum Koryo Tours, Simon Cockerell, sebagaimana dilansir BBC, Jumat (1/9/2017).

Sebagaimana diketahui, Otto Warmbier ditahan dan dipenjara pada 2016 karena dituduh mencuri spanduk propaganda Pemerintah Korut dari sebuah hotel saat berwisata. Ia baru dibebaskan dan dikembalikan dalam kondisi koma ke keluarga pada Juni 2017. Pria berusia 22 tahun itu meninggal beberapa hari berselang.

Kementerian Luar Negeri menuturkan, sedikitnya 16 orang warga AS pernah ditahan di Korut selama 10 tahun terakhir. Sebagian besar warga yang ditahan adalah misionaris, jurnalis, dan profesor berpaspor AS. Washington beberapa kali menuduh Pyongyang sengaja menahan warganya untuk digunakan sebagai alat negosiasi terkait program nuklir dan rudal.

Pihak Kementerian Luar Negeri AS dalam pernyataan resmi menyatakan, siapa saja yang mengunjungi Korut harus paham bahwa mereka tidak boleh meminta privasi. Itu berarti alat-alat elektronik harus melalui pemeriksaan ketat dan otoritas diperbolehkan memonitor daftar panggilan telefon bagi siapa saja yang berkunjung ke Korut.

Sumber : okezone.com

 

 

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close