Tersangka Kasus Pungli Gili Trawangan Ajukan Penangguhan Penahanan


Mutiara Safitri 2017-06-05 15:30:45 Nasional 30 kali

Ilustrasi Pungli (Foto : Istimewa)

Mataram, Kabar28.com,-   Tersangka kasus dugaan pungutan liar di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, LU, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). "Permohonan penangguhan penahanannya sudah kita ajukan pekan lalu, semoga dikabulkan," kata Iskandar, kuasa hukum LU, saat ditemui di Kejati NTB, Senin (5/6/2017).

Permohonan penangguhan penahanan diajukan untuk kali kedua saat perkara telah naik ke tingkat penyidikan. Namun oleh penyidik Polda NTB, pengajuan penangguhannya ditolak. Namun, untuk tetap memperjuangkan hak-hak tersangka, permohonan penangguhan penahanannya kembali diajukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Dalam surat permohonan penangguhan penahanan, sejumlah tokoh masyarakat Gili Trawangan turut memberikan jaminan bagi tersangka.

Jaminan itu diberikan dengan harapan tersangka dapat kembali lagi menjalankan perannya sebagai kepala dusun setempat agar penanggulangan sampah yang ada di Gili Trawangan dapat teratasi. "Karena, sampai saat ini belum ada pejabat yang ditunjuk pemerintah untuk menggantikan posisinya. Ini membuat penanganan sampah terbengkalai hingga membusuk. Tidak ada yang bisa mengatasinya," terang Iskandar.

LU resmi menjadi tahanan titipan jaksa di Lapas Mataram setelah penyidik kepolisian melaksanakan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) pada Selasa 30 Mei 2017 lalu.

Polda NTB, dalam hal ini Tim Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus, menetapkan LU sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan pungutan kepada para pengusaha yang ada di kawasan setempat tanpa berlandaskan aturan hukum.

Karena itu, LU disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sumber : okezone.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close