OJK Terbitkan Aturan tentang Program Keuangan Berkelanjutan


Lia Cikita 2017-07-20 21:18:40 Ekonomi 57 kali

Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 resmi dilantik usai dilakukan pengucapan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung (MA) Medan Merdeka Utara pukul 11.00 WIB, Kamis (20/7/2017). (Foto : istimewa)

Jakarta, Kabar28.com,  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

"Ini sebagai upaya kami menuntaskan berbagai kebijakan yang telah dikerjakan khususnya dalam mendukung upaya Pemerintah mendorong program keuangan berkelanjutan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2012 -2017 Muliaman D Hadad Kamis (20/7/2017).

Penerbitan aturan tersebut bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan dewan komisioner OJK 2012 - 2017. Wimboh Santoso akan menggantikan Muliaman sebagai Ketua OJK.

POJK Keuangan Berkelanjutan dikeluarkan sebagai peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh pelaku sektor jasa keuangan dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.

POJK ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup termasuk di dalamnya adalah kebijakan yang peduli kepada sosial dan lingkungan hidup di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.

POJK ini antara lain juga mengatur Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan yang disampaikan setiap tahun kepada OJK pada waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis sebagai bagian dari rencana bisnis atau dalam dokumen terpisah.

Meski telah ditetapkan pada tanggal (19/72017), saat ini POJK tersebut sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM serta akan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Selain aturan penerapan keuangan berkelanjutan, OJK juga menerbitkan beberapa Peraturan lainnya yakni:

1. Peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK DINFRA).

2. Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

3. Peraturan OJK Nomor: 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Sumber : kompas.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close