GMKI: Buktikan HTI Tidak Sejalan dengan Pancasila Lewat Jalur Hukum


Mutiara Safitri 2017-05-09 10:58:09 Nasional 36 kali

Wiranto (Foto : Istimewa)

Jakarta, Kabar28.com,- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) secara mengejutkan mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (Indonesia). Alasan pemerintah, karena ormas ini terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengkritik keputusan pemerintah membubarkan HTI. Perlu pembuktian secara hukum benar tidaknya ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.

"Bagaimanapun dugaan yang disampaikan oleh Pemerintah melalui pernyataan resmi Menkopolhukam, Wiranto bahwa HTI tidak sejalan dengan Pancasila harus dibuktikan melalui jalur hukum," tegas Ketua Umum GMKI. Sahat Martin Philip Sinurat dalam rilis. Sementara di sisi lain, sambungnya, Dewan Kerukunan Nasional dan Unit Pemantapan Ideologi Pancasila yang dicanangkan Presiden sejak berbulan-bulan lalu untuk pengarustamaan Pancasila dan upaya deradikalisasi di tengah masyarakat, malah belum terbentuk sampai sekarang.

"Setiap warga negara Indonesia seharusnya mempunyai kebebasan untuk mempelajari ideologi apa pun. Pembungkaman ini menambah cidera pada kehidupan berdemokrasi di Indonesia," tambahnya. Dia menilai, akan ada masyarakat yang tersakiti oleh putusan pemerintah membubarkan HTI. Jika memang Pemerintah serius dalam menegakkan aturan, seharusnya Pemerintah mendaftarkan dulu gugatan baru berbicara, bukan sekedar melakukan gertakan di hadapan publik.

"Menurut kami, tindakan ini bukan sebagai tindakan hukum, tetapi sebagai tindakan politis. Apalagi jika tindakan ini tidak dilanjutkan dengan pendekatan hukum juga pendekatan dialog di akar rumput. Dikuatirkan malah akan ada gerakan yang lebih massif yang akan semakin merepotkan pemerintah dan mengganggu kerukunan dan kebersamaan di tengah rakyat Indonesia yang beragam," tegasnya. "Soal pembubaran HTI atau ormas yang diberi label oleh pemerintah sebagai ormas radikal yang bertentangan dengan Pancasila, haruslah terjadi di ruang yuridis formil, bukan opini liar di tengah masyarakat yang bisa berakibat terhadap kecemasan. Rasa cemas bisa memberikan kontribusi buruk terhadap pembangunan di Indonesiam," pungkasnya.

Sumber : okezone.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close