Penyuap Akui Bahas Uji Materi UU dengan Patrialis Akbar


Junaedi Abdillah 2017-01-27 09:09:16 Nasional 36 kali

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (foto : istimewa)

Jakarta, Kabar28.com, - Dirut PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman mengakui beberapa kali bertemu dengan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar untuk berdiskui mengenai judicial review UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan hewan. Sebagai importir daging yang memiliki sekitar 20 perusahaan impor daging, Basuki berkepentingan dengan UU ini, meskipun bukan termasuk pihak yang memohon judicial review.

Basuki diketahui ditangkap tim Satgas KPK lantaran diduga memberikan suap kepada Patrialis melalui rekannya, Kamaludin terkait judicial review ini. Usai diperiksa intensif, Basuki yang terlihat telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 02.30 WIB.

Usai diperiksa, Basuki mengakui beberapa kali bertemu dengan Patrialis di lapangan golf di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur dan sempat makan bersama.

"Saya pernah ketemu di golf berapa kali saja. Makan sama-sama dua kali kalau nggak salah. Iya (lapangan golf) di Rawamangun," kata Basuki di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

Basuki mengakui dalam pertemuan ini sempat berdiksui dan memberikan penjelasan mengenai judicial review UU nomor 41 tahun 2014. Sebagai importir daging, Basuki menyebut tindakannya ini untuk membantu pihak-pihak yang mengajukan permohonan judicial review.

"Mereka (pemohon judicial review) ada gugatan seperti itu saya coba bantu saja. Memberikan penjelasan-penjelasan kepada hakim, dalam hal ini pak Patrialis," katanya.

Dijelaskan, permohonan judicial review UU ini berkaitan dengan maraknya daging impor dari India. Lantaran harganya yang murah, membanjirnya daging dari India berpotensi merusak usaha peternak lokal. Selain itu, Basuki mengakui daging dari India ini juga merusak bisnis dagingnya.

"Belakangan saya mengalami, saya juga pedagang daging, ternyata daging itu mulai nggak laku, saya support orang yang gugat lah. Itu saja," ungkapnya.

Selain itu, Basuki menyebut daging dari India rentan terjangkit penyakit mulut dan kuku. Untuk itu, daging dari India seharusnya tidak dapat masuk ke Indonesia.

"Di sana tuh (India) masih terjangkit penyakit PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). Jelas kok di sertifikatnya tertulis dari negara terinfektif kenapa masih tetap diimpor gitu loh. Jadi saya jelaskan kepada Pak Patrialis biar beliau mengerti. Begitu dia mengerti, dia coba pelajari," katanya.

Meski demikian, Basuki mengklaim tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Patrialis terkait judicial review UU ini. Menurutnya, uang senilai USD 20ribu dan SGD 200ribu yang disebut KPK merupakan permintaan Kamaludin yang diketahuinya sebagai teman dekat Patrialis.

"Itu ada, namanya Kamal. Dia teman saya dan juga dekat dengan Pak Patrialis, gitu. Saya memberi uang kepada dia (Kamal)," katanya.

Kepada Basuki, Kamal menyebut uang itu akan diberikan kepada Patrialis untuk memenangkan permohonan judicial review ini. Namun, Basuki meyakini uang itu tidak pernah diterima Patrialis.

"Ya (dijanjikan Kamaludin) ini perkaranya bisa menang, begitu saja. Padahal saya tahu Patrialis berjuang ya apa adanya gitu ya. Saya percaya Pak Patrialis ini tidak seperti orang yang kita duga lah hari ini. Terima uang dari saya nggak ada. Dia (Kamal) sering begitu memang (menyebut uang itu untuk Patrialis). Tapi saya tau itu nggak bakal sampai (ke Patrialis). Cuma karena dia yang kenalin ya sudah, saya kasih saja, gitu loh," katanya.

Keyakinan Basuki ini didasari karena Patrialis tidak pernah menyinggung soal uang selama membahas judicial review UU nomor 41 tahun 2014.

"Tidak ada (uang). Jadi selama saya bicara dengan pak Patrialis, tidak pernah dia bicara sepatah kata pun soal uang. Yang minta uang itu sebenernya pak Kamal. Saya merasa karena dia kenal dengan pak Patrialis saya sanggupi untuk membayar kepada dia. Kalau menurut saya pak Patrialis nggak terlibat dalam hal ini," katanya.

Sumber : beritasatu.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close