Jaksa Agung: Aman Abdurrahman Membahayakan Kehidupan Manusia


Mutiara Safitri 2018-05-18 14:53:21 Nasional 35 kali

Aman Abdurrahman (Foto : istimewa)

Jakarta, Kabar28.com,- Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman alias Oman Rachman dituntut hukuman mati. Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, tuntutan maksimal terhadap terduga aktor intelektual serangkaian teror di Indonesia itu sudah tepat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Prasetyo, telah memiliki bukti kuat untuk menuntut Aman hukuman mati. Selain sebagai residivis kasus terorisme, Aman juga dianggap berbahaya bagi kehidupan manusia.

"Dia dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan, maka oleh JPU kepada Aman Abdurrahman dituntut pidana mati," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Tak hanya itu, JPU juga menguraikan latar belakang Aman sebagai pendiri kelompok radikal Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS. Bahkan tak sedikit anggota JAD yang terlibat kasus bom bunuh diri, penyerangan aparat, dan sejumlah aksi terorisme lainnya.

"Aman dikenal sebagai petingginya JAD, dia bahkan pendiri dan pembentuk jaringan serta doktrin kepada pengikutnya yang sekarang menyebar dan melakukan aksi teror," ungkap Prasetyo.

Meski begitu, Prasetyo tak mau mendahului kehendak. Pihaknya akan menunggu keputusan majelis hakim. Yang pasti, jaksa telah menguraikan bukti-bukti kuat bahwa Aman Abdurrahman layak dihukum mati.

"Semua fakta bukti telah diuraikan. Yang ada pertimbangan memberatkan semua, tidak ada hal yang meringankan," Prasetyo menandaskan.

Sumber : liputan6.com 

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close