Kapolri: Kebersamaan TNI-Polri Akan Lebih Baik dalam Penanganan Terorisme


Lia Cikita 2018-05-17 19:52:30 Nasional 28 kali

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) memberi keterangan pada wartawan usai meninjau rutan cabang Salemba Mako Brimob Kelapa Dua pasca kerusuhan di Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5). Kapolri meninjau Mako Brimob pasca insiden antara narapidana teroris dengan petugas yang mengakibatkan lima anggota Polri dan seroang teroris meninggal dunia.(foto:istimewa)

Jakarta, Kabar28.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa Polri mendukung pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme.

Pelibatan TNI perlu diatur dalam revisi UU Anti-Terorisme yang tengah dibahas DPR dan pemerintah.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (14/5/2018).

Kapolri mengaku sudah menyampaikan sikap pribadinya maupun keputusan resmi Polri soal rencana pelibatan TNI kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Wiranto dan Panglima TNI Laksamana Hadi Tjahjanto.

"Polri tidak keberatan untuk rekan-rekan TNI bergabung bersama kita. Saya pribadi sebagai Kapolri setuju teman-teman TNI dilibatkan penanganan terorisme," ucap Kapolri.

"Kita memiliki musuh bersama. Kita yakin kebersamaan TNI-Polri akan lebih baik. Kita yakin bisa atasi kelompok-kelompok ini," tambah dia.

Kapolri mengatakan, detail soal pelibatan TNI nantinya akan diatur dalam peraturan presiden. Hal itu akan mengacu pada UU TNI.

Sebelumnya, Wiranto mengatakan, ada dua poin yang mandek pembahasannya dalam revisi UU Anti-Terorisme, yakni soal pelibatan TNI dan definisi terorisme.

Menurut Wiranto, kedua poin itu kini sudah mencapai kesepakatan. Dengan demikian, UU itu diharapkan segera disahkan.

Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi UU Anti-Terorisme.

Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).

Presiden Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.

"Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang," kata Jokowi. 

Presiden menekankan, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.

"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," kata Jokowi.

sumber:Kompas.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close