Asyik Pakai Sabu Pejabat ESDM Pemprov Kepri Ditangkap Polisi


Mutiara Safitri 2018-04-10 15:20:45 Nasional 27 kali

Ucok Lasdin (Foto : istimewa)

Tanjungpinang, Kabar28.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang menangkap pejabat kepala bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Porvinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), berinisial BS di rumahnya Jalan Siantan, Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Senin (9/4) sekira pukul 22.00 WIB.

BS diamankan polisi bersama stafnya berinisial AM serta barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) dan sisa pemakaiannya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi membenarkan penangkapan salah seorang pejabat Dinas ESDM Pemprov Kepri yang kepergok mengkonsumsi sabu. Dia menuturkan, pengungkapan berhasil dilaksanakan Satnarkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Tersangka inisial BS, jabatannya kabid di Dinas ESDM Pemprov Kepri. Kita amankan barang bukti bong dan sisa pemakaian sabu, cukup lah untuk dijadikan alat bukti," kata Ucok saat ditemui di ruangan Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Selasa (10/4/2018).

Ucok menyebutkan, dari hasil pengembangan pemeriksaan yang ditetapkan sebagai tersangka hanya BS, sedangkan AM diamankan sebagai saksi karena negatif menggunakan narkoba. Dia menyampaikan, salama ini Satnarkoba telah menjadikan yang bersangkutan sebagai target operasi (TO). Namun, baru bisa ditangkap setelah diketahui usai mengkonsumsi narkoba.

"(Tersangka) Sudah bagian target Satnarkoba. Beberapa waktu sebelumnya sudah sering disampaikan masyarakat kalau yang bersangkautan sering mengkonsumsi sabu," kata dia.

Untuk saat ini, kata dia, tersangka sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Satnarkoba terus berupaya mengungkap siapa saja yang terlibat narkoba di lingkungan Dinas ESDM Pemprov Kepri. "Yang jelas kita masih mendalami kasusnya. Dari mana barangnya diperoleh," kata Ucok.

Di tempat sama, Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menambahkan untuk jumlah berat barang bukti belum diketahui berapa karena masih ditimbang dulu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

"Pasalnya harus dilapis. Untuk Pasal 112 ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun, untuk Pasal 127 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun," kata Ali.

Sumber : okezone.com 

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close