Pemerintah Pertimbangkan Permudah Izin Tenaga Kerja Asing


Lia Cikita 2018-02-21 22:03:17 Ekonomi 29 kali

Ilustrasi Tenaga Kerja. (Foto: istimewa)

Jakarta, Kabar28.com,  - Pemerintah tengah menyusun aturan terbaru untuk mempermudah izin kerja tenaga asing (TKA) di Indonesia. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) merekomendasi supaya profesor dan dosen luar bisa dimudahkan perizinanannya.

Menristekdikti Mohammad Nasir mengatakan, pertimbangannya bagaimana perguruan tinggi luar negeri masuk ke indonesia dan bagaimana perguruan tinggi Indonesia berkualitas.

"Kalau kami masalah urusan tenaga kerja urusan profesor. Justru kami mau tari profesor luar kerjasama dengan dalam negeri, supaya kita mutunya meningkat lebih baik. Bayangkan ada jumlah pendidikan besar, di kelas dunia hanya tiga (kampus) yang masuk 500 besar," tuturnya, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Dia mencontohkan, Malaysia pendidikannya bisa befitu maju karena mereka menjalin kerjasama dengan pendidikan luar negeri. "Singpaura juga jadi perguruan tinggi kelas dunia. Indonesia karena gak berpartner, nah ini dikolborasi," ujarnya.

Selain itu, kata Nasir, pihaknya sudah mengajukan lokasi khusus supaya perguruan tinggi luar negeri bisa investasi di sini. Seluas 30 hektar (ha) lahan di Tangerang sudah siap untuk dibangunkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Perguruan Tinggi.

"Kami lokasikan di Tangerang yang punya potensi. Karena kan pendidikan tinggi tidak mungkin di tengah hutan. Pendidikan tinggi harus di tengah kota, tapi tidak mungkin di Jakarta karena lahan di mana. Kita harus cari tempat yang memungkinkan bisa dijangkau dari Jakarta, atau bahkan luar negeri, bisa KEK Perguran Tinggi akan masuk ke Indonesia adalah orang asing sekolah di Indonesia," jelasnya.

Apalagi, kata Nasir, jika ada perguruan tinggi kelas dunia berminat maka akan langsung diberikan insentif semacam Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDLKU). Contoh ITB yang ada di Cirebon, IPB di Sukabumi, Unpad di Pangandaran, ini kampus yang asli disana. "Jadi bagaimana dari luar negeri yang ada disini, kalau mereka masuk perguruan tinggi kelas dunia ya mungkin," tuturnya.

Menurutnya, keputusan membuka investasi pendidikan luar negeri di Indonesia sudah disesuaikan dengan UU Pendidikan. "UU Nomor 12 Tahun 2012 supaya tidak ada benturan kami coba ini, kita lihat masyarakat dan lingkungan," ujarnya.

Sumber : okezone.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close