Dianiaya Suami, Istri Lapor Polisi


Arie Perdana Putra 2018-01-20 17:15:17 Hukum 111 kali

Tersangka Alen saat diamankan.

MUARA BELITI, Kabar28.com,- Diduga mendapat perlakukan kekerasan Novia Heri Yani, warga Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) melaporkan sang suami ke polisi.

Peristiwa yang diduga dilakukan Alen Sulaiman (23), suami korban terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) atau istrinya tersebut terjadi pada Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, Alen diduga tiba-tiba marah dan memukul leher korban di bagian sebelah kiri satu kali, serta memukul kepala di bagian belakang dua kali. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada kepala bagian belakang dan nyeri pada leher sebelah kiri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (19/1/2018) sekitar pukul 13.30 WIB, di Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Megang Sakti.

Kapolsek Megang Sakti, IPTU M Romi membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku Alen yang diduga sebagai melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004.

"Pelaku diamankan atas dasar LP/B- 02/I/2018/Sumsel/Mura/Sek mg sakti tanggal 18 Januari 2018 oleh korban, Novia Heri Yani yang merupakan istri pelaku. Pelaku diamankan berawal dari informasi korban. Pelaku saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun Kemuning, Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti," ungkapnya.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Kanit Reskrim dan anggota unit Reskrim Polsek Megang Sakti langsung menuju ke kediaman orang tua pelaku untuk melakukan penangkapan.

Saat itu pelaku sedang berada di ruang tamu rumah orang tuanya, dan kemudian anggota Polsek Megang Sakti langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan hingga berhasil diamankan. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Megang Sakti. (app/rel)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close