Tetapkan Ustadz Zulkifli Tersangka, Kapolri Bantah Kriminalisasi Ulama


Lia Cikita 2018-01-19 17:13:00 Nasional 51 kali

Kapolri Jenderal HM Tito Karnavian menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Ustadz Zulkifli Muhammad Ali bukan untuk mengkriminalisasi ulama (Foto : istimewa)

Jakarta, Kabar28.com, - Kapolri Jenderal HM Tito Karnavian menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Ustadz Zulkifli Muhammad Ali bukan untuk mengkriminalisasi ulama, melainkan murni penegakan hukum, atas ceramahnya yang dianggap mengandung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan ujaran kebencian.

"Kriminalisasi itu kalau ada perbuatan yang dia tidak diatur dalam hukum pidana setelah itu dia dipaksakan dipidanakan, itu namanya kriminalisasi. Tapi kalau perbuatan itu diatur dalam hukum pidana dan dilakukan proses, itu namanya penegakam hukum," kata Titi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1/2017).

Tito kembali menegaskan, Ustadz Zulkifli ditetapkan tersangka lantaran ada pernyataan dalam ceramahnya tidak sesuai dengan fakta, bahkan berpotensi memecah belah bangsa. Oleh karena itu ustad asal Minang itu harus bertanggungjawab atas pernyatannya itu yang dianggap memprovokasi antar bangsa.

Dihadapan para jamaahnya, Ustadz Zulkifli itu menyebut ada sebanyak 200 juta KTP Indonesia yang masing-masing dicetak di Prancis dan Tiongkok. Ratusan juta KTP itu adalah atas nama orang asing yang siap diboyong untuk menjadi penduduk asli Indonesia.

"Karena ini datanya sangat-sangat berbahaya dan bisa memprovokasi publik, kalau bagi masyarakat yang enggak paham. Bayangkan apa mungkin 200 juta KTP dibuat di Perancis, kami dari kepolisian belum pernah dengar seperti itu, jajaran intelejen kepolisian belum pernah denger seperti itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal (Dirtipid Siber Bareskrim) Mabes Polri telah resmi menetapkan Ustadz Zulkifli sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Ustadz Zulkifli disangkakan Pasal 16 Junto Pasal 4 Huruf B UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis dan atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber : okezone.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close