Meski Pernah Dipenjara, Remaja Ini Tak Jera
Dua pelaku pencurian saat diintrogasi Kapolsek, (foto : ist)
PALEMBANG, Kabar28.com,- Pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Palembang selama lima bulan dalam kasus pencurian, tidak membuat Rahmat Romadhon jera. Rahmat kembali melakukan hal yang sama dengan melakukan pencurian di rumah warga, akibat perbuatanya itu Rahmat kembali merasakan dinginya jeruji besi usai dibekuk Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I, Palembang.
Warga Jalan Kasnariansyah, Kecamatan Ilir Timur I ini diamankan setelah petugas menerima laporan dari Nurjanah yang rumahnya telah dibobol oleh Rahmat Romadhon dan temannya Baihaki alias Boy bersama tujuh orang teman lainya.
Kepada petugas Rahmat mengaku, saat melakukan aksi pembobolan rumah di Jalan Letnan Murod, Lorong Biga, Kelurahan 20 Ilir D IV, Ilir Timur I dia tidak sendirian melainkan bersama dua orang rekannya Sanggong dan Can (DPO) dengan cara mencongkel pintu depan rumah menggunakan obeng.
"Waktu itu saya nunggu di motor, tidak lama kemudian, teman saya keluar membawa Laptop. Barang itu dijual dan saya mendapat bagian Rp150 ribu," katanya, saat gelar perkara di Mapolsek IT I, kemarin.
Diakui remaja yang hanya tamat SD ini, dia pernah mendekam selama lima bulan di Lapas Anak Palembang dalam kasus yang sama, sekarang nekat kembali melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki uang untuk keperluan sehari-hari apalagi ibunya sudah meninggal dunia sedangkan ayahnya tidak mengurusi dirinya lagi.
"Dak katek duet pak untuk bejajan, mano aku jugo sering kumpul samo kawan jadi aku tepakso maling," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, tersangka spesialis pembobolan rumah kosong dan masih dibawah umur. “Mereka tidak hanya melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Ilir Timur I saja, melainkan ada di wilayah hukum Polsek lainnya,” katanya.
Untuk itu akan ditelusuri lagi dengan berkoordinasi bersama Polsek lainya, karena pelaku ini tidak hanya melakukan pembobolan rumah kosong saja, tetapi pelaku juga pernah melakukan aksi penjambretan dan pemalakan.
"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP sedangkan 6 orang rekannya masih dalam pengejaran," pungkasnya. (ard)