Polisi Gagalkan Peredaran Mi Formalin di Pasar Caringin Bandung
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto yang didampingin Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi tengah memperlihatkan sejumlah barang bukti sitaan tempat produksi mi berformalin yang diedarkan pelaku MS di Pasar Caringin Bandung, Kamis (11/1/2018), di Kantor Bappeda, Kota Bandung.(Foto : istimewa)
Bandung, Kabar28.com, - Direskrimsus Polda Jawa Barat menggagalkan peredaran 1 ton mi formalin di Pasar Caringin, Kota Bandung, Selasa (9/1/2018) malam.
Demi keamanan, polisi kemudian menyita mi formalin itu.
"Dari hasil penyelidikan, mi berformalin ini diedarkan khusus di Pasar Caringin," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di kantor Bappeda Jabar, Kota Bandung, Kamis (11/1/2018).
Pengungkapan kasus ini berawal ketika personel Ditreskrimsus Polda Jabar menemukan sesuatu yang mencurigakan di Pasar Caringin, yakni sebuah mobil pikap berisi barang yang ditutup terpal. Petugas lantas memeriksa dan menemukan mi basah yang ditutup rapat.
Lantaran mencium adanya sesuatu yang tidak beres dari penyimpanan mi itu, petugas kemudian mengambil sample dan memeriksanya di lab. Dari hasil pemeriksaan, kecurigaan petugas ternyata benar, bahwa mi itu mengandung formalin.
"Lalu kami buru produsennya," kata Agung.
Adapun tersangka diketahui berinisial MS (44) memproduksi mi formalin di kediamannya di Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mendatangi pabrik pembuatan mi formalin tersebut.
"Di pabriknya kami sita satu ton mi berformalin, kami juga sita bahan-bahan lainnya seperti pengawet, soda as, formalin, minyak kacang, tepung terigu," kata jenderal bintang dua itu.
Menurut Agung, mi formalin ini sudah diproduksi MS sejak 10 bulan yang lalu. Dalam dua hari, MS dapat memproduksi 800 hingga 950 kilogram mi formalin. "Ini dipasarkan di Pasar Caringin Bandung," kata Agung.
Mi formalin itu diproduksi MS dengan cara mencampurkan mi yang telah diolah dan direbus dengan bahan formalin sebanyak 1 liter untuk merebus tujuh kuintal mi.
Dengan adanya temuan ini, polisi akan melakukan pengembangan dan penyelidikan termasuk wilayah edar mi berformalin tersebut. "Nanti kita akan cek lagi, kita keliling ke pasar-pasar," katanya.
Akibat perbuatannya, MS dijerat Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sumber : kompas.com