Patrialis Akbar Dibui 8 Tahun, MK: Kami Ikut Prihatin


Lia Cikita 2017-09-04 18:49:03 Nasional 37 kali

Ilustrasi (Foto : istimewa)

Jakarta, Kabar28.com,  - Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara karena menerima suap untuk biaya umrah. Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyatakan MK turut prihatin dan tetap menghormati proses peradilan.

"Secara institusi, Pak PA tidak ada hubungan lagi dengan MK. Tetapi secara kemanusiaan, apa pun ceritanya, Pak PA adalah bagian dari sejarah keberadaan MK. Dalam hal ini, secara institusi MK tak bisa memberi tanggapan apa-apa, ikut prihatin tentunya," kata Fajar, Senin (4/9/2017).

Ia menyebut MK tetap menghormati proses pengadilan yang telah memberi vonis seadil-adilnya. Ia juga berharap yang terbaik bagi Patrialis.

"Apa pun hasilnya, itulah proses pengadilan yang kita percayai telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Mudah-mudahan yang terbaik untuk Pak PA," ungkap Fajar.

Ia menyatakan kasus suap Patrialis dapat dijadikan pelajaran bagi semua pejabat peradilan, termasuk hakim konstitusi. Juga agar pejabat peradilan selalu meningkatkan kewaspadaan dalam bergaul.

"Peristiwa itu menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk tentu saja bagi hakim konstitusi untuk selalu menjaga integritas, kehati-hatian dalam bergaul dengan siapa pun," ungkap Fajar.

Dia berpesan agar setiap pejabat peradilan mau menjaga integritasnya dan menjunjung tinggi sumpah jabatannya. Untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan Tuhan.

"Setia pada kemurnian jabatan sekaligus sumpah jabatan yang diucapkan dengan menyebut nama Tuhan. Artinya, semua pikiran, kata, dan perilaku dilihat sekaligus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada rakyat, melainkan pertama-tama kepada Tuhan," tutur Fajar.

Dalam putusannya, ketua majelis Nawawi Pamolango menyatakan Patrialis menerima uang dari Basuki Hariman sebesar USD 10 ribu lewat orang kepercayannya, Kamaludin. Dari Basuki, uang itu mampir terlebih dahulu ke sekretarisnya, Ng Fenny.

Uang itu oleh Patrialis dipakai untuk umrah dan main golf. Apa tujuan Basuki? Ia berharap sidang judicial review di MK menguntungkan dirinya.

Berikut daftar hukuman dalam skandal Patrialis Akbar:

1. Patrialis dihukum 8 tahun penjara.
2. Kamaludin dihukum 7 tahun penjara.
3. Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara.
4. Ng Fenny dihukum 5 tahun penjara.

Sumber : detiknews.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close