Pansus Angket KPK Bakal Panggil Agus Rahardjo Terkait Korupsi E-KTP


Lia Cikita 2017-09-04 16:54:54 Nasional 40 kali

pemanggilan Agus untuk menggali keterangan soal korupsi e-KTP (Foto : istimewa)

Jakarta, Kabar28.com,  - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo. Namun, Agus akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), bukan sebagai Ketua KPK.

"Kami akan memanggil Agus dalam ranah kepala LKPP. Dia pernah membicarakan e-KTP dngan berbagai pihak," ujar Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Misbakhun menuturkan pemanggilan Agus untuk menggali keterangan soal korupsi e-KTP. Menurut Misbakhun, Agus diduga pernah terlibat dalam proyek tersebut saat menjabat sebagai Ketua LKPP.

Politikus Partai Golkar ini menduga, Agus memahami secara detail soal proyek yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Pasalnya Agus pernah berbicara detail soal peran LKPP dalam proyek tersebut ke banyak pihak, termasuk ke mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

"Di kasus itu dia (Agus) bicara secara spesifik tentang konsorsium e-KTP. Ini jadi pembahasan," ujarnya.

Misbakhun menyebut pemanggilan terhadap Agus Rahardjo akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Sesegara mungkin akan panggil itu. Dalam kapasitas LKPP tidak ada alasan Pak Agus tidak hadir," ujar Misbakhun.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, Kemendagri menolak saran LKPP dalam proyek e-KTP. Akibat dari hal itu, ada kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Pernyataan Agus sejalan dengan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta saat bersaksi bagi terdakwa e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 17 April 2017 lalu.

Setya berkata, LKPP memilih untuk mengundurkan dari pendampingan proyek e-KTP usai sarannya diabaikan Kemendagri.

"Kalau rekomendasi tidak dilaksanakan, maka LKPP akan keluar. Jadi risiko tidak ditanggung LKPP," kata Setya.

Rekomendasi yang dimaksud Setya adalah saran terkait pemisahan ruang lingkup pengerjaan proyek e-KTP. Dalam dakwaan disebutkan sembilan ruang lingkup pengerjaan proyek e-KTP, diantaranya pengadaan blanko KTP berbasis chip, pengadaan perangkat keras dan lunak, pengadaan sistem AFIS, penyediaan jaringan komunikasi data, dan layanan keahlian pendukung kegiatan penerapan e-KTP.

Sumber : okezone.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close