Waduh! 541 Karyawan JICT yang Mogok Kerja Diganjar SP 1


Mutiara Safitri 2017-08-04 11:05:18 Ekonomi 5659 kali

PT Jakarta International Container Terminal (Foto : Istimewa)

Jakarta, Kabar28.com,-   Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mendapatkan respons dari pihak manajemen. Pihak JICT memberikan surat pemanggilan I sekaligus surat peringatan (SP) I yang ditujukan kepada 541 karyawan.

SP I yang ditempel di papan pengumuman dekat pintu masuk Kantor JICT itu ditandangani oleh Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan, tertanggal 3 Agustus 2017.

Dalam keterangan SP I serta Surat Pemanggilan I, pemanggilan ditujukan kepada 541 karyawan yang namanya ada dalam daftar. Direksi melalui keterangan tertulis dalam surat, berharap karyawan mau berhenti melakukan aksi mogok kerja untuk segera kembali bekerja.

"Berdasarkan Surat Edaran Direktur Utama No. Ref: 1007/gp-jict/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 mengenai imbauan kepada pekerja untuk tetap bekerja dari aksi mogok yang berjalan pada tanggal 3 Agustus 2017, dengan ini direksi memberikan surat panggilan I sekaligus surat peringatan I," sebagaimana tertulis dalam surat tersebut di kantor JICT, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Pada isi lembar surat lainnya, yang ditandatangani Direktur HR JICT Ida Daryaningsih, menyatakan bahwa para karyawan yang melakukan mogok kerja dianggap telah mangkir dari kewajibannya.

Para karyawan yang melakukan mogok kerja sejak 3 Agustus 2017 juga bakal diberikan sanksi dipotongnya gaji pokok serta pengurangan bonus produksi sebesar 15% selama 3 bulan.

"Apabila panggilan dan perintah bekerja ini tidak saudara laksanakan, atau saudara mengulangi pelanggaran apa pun, saudara akan dikenakan sanksi disiplin yang lebih tegas," sebagaimana isi dalam surat.

Sumber : okezone.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close