Wako Prabumulih Terima Reward dari Menteri Pertanian


Redaksi Kabar28 2017-06-12 11:13:24 Advertorial 775 kali

Wali Kota Prabumulih, H. Ridho Yahya saat Mendapat Ucapan Selamat dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman di Alun-Alun Desa Kalirejo Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang, Selasa (11/04/2017). (Foto: Humas)

PRABUMULIH, Kabar28.com,- Wali Kota Prabumulih, H. Ridho Yahya menerima Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Penyuluh Pertanian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih. Ridho Yahya menerima simbolis SK CPNS Penyuluh Pertanian dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Alun-Alun Desa Kalirejo Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang, Selasa (11/04/2017).

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman memberikan apresiasi atas kehadiran Wali Kota Prabumulih, H. Ridho Yahya yang hadir secara langsung untuk menerima SK CPNS Penyuluh Pertanian ini.

Apresiasi tersebut, diberikan berupa bantuan sebanyak lima (5) unit traktor kepada Pemkot Prabumulih. H. Ridho Yahya, satu-satunya kepala daerah yang ada di Sumatera Selatan yang menerima SK CPNS Penyuluh Pertanian ini.

“Bagi kepala daerah yang hadir langsung di acara ini saya berikan reward berupa lima unit traktor,” kata Andi Amran Sulaiman.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman juga merasa bangga terhadap Wali Kota Prabumulih H. Ridho Yahya, yang sebelumnya juga seorang penyuluh pertanian.

Dari 7.684 formasi yang diajukan 441 Kabupaten/Kota di Indonesia,, diangkat 6.069 THL menjadi CPNS. “Saya serahkan Surat Keputusan (SK) CPNS ini kepada bupati dan wali kota masing-masing daerah," ujar Amran.

Sementara itu, H. Ridho Yahya meminta kepada para Penyuluh Pertanian di Prabumulih yang memperoleh SK CPNS tersebut agar dapat bersyukur. Menurutnya, Penyuluh Pertanian memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pertanian di Prabumulih.

THL - TB yang diangkat ini berusia di bawah 35 tahun dan telah bekerja selama 8 hingga 10 tahun. Beliau berharap setelah turunnya pengangkatan status ini, para Penyuluh Pertanian harus bekerja lebih maksimal lagi guna percepatan peningkatan swasembada pangan.

Bagi para THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia lebih dari 35 tahun akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK diterbitkan. (adv/abd)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close